1. Aplikasi Apa ini ?
2. Apa itu Booking Online
3. Apa itu Pendaftaran Online
4. Apa itu No. Rekam Medis
5. Apa itu NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013, yang dimaksud dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata, NIK berlaku seumur hidup dan selamanya. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
6. Muncul Data tidak ditemukan
Umumnya pemberitahuan bahwa data tidak ditemukan terjadi karena
- Pasien baru yang belum pernah berkunjung ke RSUD Muara Teweh
- Terdapat kesalahan dalam pengisian
7. Bagaimana Solusi jika data tidak ditemukan
solusi terbaik adalah dengan menghubungi Loket Layanan Rawat Jalan pada saat jam kerja. atau melalui chat whatsapp di no 081348540088
8. Saya lupa kode booking
kode booking didapatkan setelah anda mengisikan formulir booking online dan akan mendapatkan tiket yang menginformasikan kode booking. namun jika anda tidak menemukannya, anda dapat dengan menghubungi Loket Layanan Rawat Jalan pada saat jam kerja. atau melalui chat whatsapp di no 081348540088 dengan menginformasikan nomor rekam medis dan mungkin akan menjawab beberapa pertanyaan dari petugas loket
9. Kapan saya berangkat ke Rumah Sakit
setelah anda melakukan proses registrasi, maka anda akan mendapatkan no rawat dan nomor antrean loket. maka anda disarankan untuk menuju Rumah Sakit saat perkiraan waktu adalah 30 menit sebelum waktu estimasi dilayani
10. Administrasi lain yang harus dibawa
untuk memperlancar proses pengadmisian, kami menyarankan anda untuk selalu membawa :
- Kartu Identitas Berobat (Kartu Kuning) yang berisi No Rekam Medis
- KTP atau KIA
- Cetak Surat Rujukan/Surat Kontrol jika penjaminan adalah BPJS Kesehatan; atau
- Surat Keterangan Tidak mampu jika penjaminan adalah Pemerintah Daerah (SKTM)
- Surat Keterangan Kapolisian jika insiden kecelakaan, atau
- Surat Keterangan Kronologis
Hubungi Kami,
Jika Anda masih memerlukan penjelasan lebih lanjut